Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap Pemeliharaan dan Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan terhadap: a. Pemeliharaan BMN sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan dokumen penganggaran turunannya; dan b. Pengamanan BMN, meliputi Pengamanan administrasi, Pengamanan fisik, dan Pengamanan hukum, yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemantauan terhadap Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memastikan BMN berupa tanah telah bersertifikatatas nama Pemerintah Republik INDONESIA dalam hal ini Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional INDONESIA; b. memastikan BMN tidak dikuasai oleh pihak lain; dan c. memastikan BMN tidak dalam sengketa. (3) BMN yang statusnya dikuasai pihak lain dan/atau bersengketa diadakan Pemantauan dan pelaporan tersendiri.
Koreksi Anda