Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap Pemeliharaan dan Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan terhadap:
a. Pemeliharaan BMN sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan dokumen penganggaran turunannya; dan
b. Pengamanan BMN, meliputi Pengamanan administrasi, Pengamanan fisik, dan Pengamanan hukum, yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemantauan terhadap Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. memastikan BMN berupa tanah telah bersertifikatatas nama Pemerintah Republik INDONESIA dalam hal ini Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional INDONESIA;
b. memastikan BMN tidak dikuasai oleh pihak lain; dan
c. memastikan BMN tidak dalam sengketa.
(3) BMN yang statusnya dikuasai pihak lain dan/atau bersengketa diadakan Pemantauan dan pelaporan tersendiri.
Koreksi Anda
