Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan atas pelaksanaan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi: a. pelaksanaan Penghapusan BMN Alutsista; dan b. pelaksanaan Penghapusan BMN selain Alutsista. (2) Pemantauan atas pelaksanaan Penghapusan BMN Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Penghapusan yang telah mendapat keputusan dari Menteri atas dasar persetujuan Pengelola Barang; dan b. Penghapusan yang telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan Menteri. (3) Pelaksanaan Penghapusan BMN selain Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Penghapusan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang; b. Penghapusan yang telah dilaksanakan sesuai persetujuan dari Pengelola Barang; dan c. Penghapusan yang telah mendapat pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan oleh Pengelola Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Pasal.id