Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemantauan atas pelaksanaan Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berupa Pemantauan atas kesesuaian antara pelaksanaan Penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penatausahaan BMN.
Koreksi Anda
