Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan atas pelaksanaan Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berupa Pemantauan atas kesesuaian antara pelaksanaan Penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penatausahaan BMN.
Koreksi Anda