Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. pelaksanaan Pemindahtanganan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang; dan b. pelaksanaan Pemindahtanganan yang telah dilaksanakan sesuai persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Pemantauan terhadap Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. jenis Pemindahtanganan; dan b. penyetoran penerimaan negara dari Pemindahtanganan.
Koreksi Anda