Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. pelaksanaan Pemindahtanganan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang; dan
b. pelaksanaan Pemindahtanganan yang telah dilaksanakan sesuai persetujuan dari Pengelola Barang.
(2) Pemantauan terhadap Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. jenis Pemindahtanganan; dan
b. penyetoran penerimaan negara dari Pemindahtanganan.
Koreksi Anda
