Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan atas Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. pelaksanaan Pemanfaatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang; dan b. pelaksanaan Pemanfaatan yang telah dilaksanakan sesuai persetujuan dari Pengelola Barang dan/atau perjanjian. (2) Pemantauan atas Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. peruntukan pinjam pakai; b. jenis usaha untuk sewa dan kerjasama Pemanfaatan; c. jangka waktu Pemanfaatan; dan d. penyetoran penerimaan negara dari Pemanfaatan.
Koreksi Anda