Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan atas Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. pelaksanaan Pemanfaatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang; dan
b. pelaksanaan Pemanfaatan yang telah dilaksanakan sesuai persetujuan dari Pengelola Barang dan/atau perjanjian.
(2) Pemantauan atas Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. peruntukan pinjam pakai;
b. jenis usaha untuk sewa dan kerjasama Pemanfaatan;
c. jangka waktu Pemanfaatan; dan
d. penyetoran penerimaan negara dari Pemanfaatan.
Koreksi Anda
