Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemantauan atas Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan terhadap:
a. BMN yang digunakan oleh Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang;
b. BMN yang digunakan sementara oleh Kementerian lain;
dan
c. BMN yang dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Menteri.
Koreksi Anda
