Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan atas Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan terhadap: a. BMN yang digunakan oleh Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang; b. BMN yang digunakan sementara oleh Kementerian lain; dan c. BMN yang dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Menteri.
Koreksi Anda