Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemantauan oleh Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna
Barang merupakan pemantauan atas kesesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan atas BMN yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
