Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan oleh Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang merupakan pemantauan atas kesesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan atas BMN yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda