Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Satuan diatasnya secara berjenjang sampai dengan Menteri dalam hal ini Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan.
(2) Tembusan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku Pengelola Barang.
(3) Penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada minggu kedua bulan Maret.
(4) Apabila terdapat Pengelolaan BMN yang mengakibatkan penerimaan negara, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan salinan bukti setor penerimaan negara ke Kas Negara.
Koreksi Anda
