Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan cara mengumpulkan barang bukti atau informasi untuk membuat terang dan jelas mengenai
suatu permasalahan guna dilakukan penyelesaian atau Penertiban.
(2) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setidak-tidaknya dengan cara:
a. meminta penjelasan tertulis kepada U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang;
b. mengumpulkan dokumen dan informasi terkait;
c. melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau pihak lain;
d. mencatat atau merekam fakta-fakta dengan cara audiensi, korespondensi, atau wawancara dengan pihak terkait; dan
e. melakukan peninjauan lapangan.
Koreksi Anda
