Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) guna melakukan Pemantauan, Penertiban dan Investigasi BMN yang ada pada Kuasa Pengguna Barang.
(2) Wewenang dan tanggung jawab U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang untuk satuan kerja yang dipimpinnya mutatis mutandis berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
Koreksi Anda
