Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab atas Pengawasan dan Pengendalian BMN. (2) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan Pemantauan atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan BMN; b. melakukan Penertiban atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan BMN; c. melakukan Investigasi atas pelaksanaan Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan Alutsista dalam kondisi tertentu apabila terjadi permasalahan; d. memberikan penjelasan tertulis atas permintaan Pengelola Barang terhadap hasil Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan BMN; e. meminta aparat pengawas intern atau inspektorat untuk melakukan audit atas tindak lanjut hasil Pemantauan, Penertiban dan Investigasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c; dan f. menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Pasal.id