Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab atas Pengawasan dan Pengendalian BMN.
(2) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan Pemantauan atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan BMN;
b. melakukan Penertiban atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan BMN;
c. melakukan Investigasi atas pelaksanaan Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, serta
Pemeliharaan dan Pengamanan Alutsista dalam kondisi tertentu apabila terjadi permasalahan;
d. memberikan penjelasan tertulis atas permintaan Pengelola Barang terhadap hasil Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan BMN;
e. meminta aparat pengawas intern atau inspektorat untuk melakukan audit atas tindak lanjut hasil Pemantauan, Penertiban dan Investigasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c; dan
f. menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
