Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemantauan, Penertiban, dan Investigasi BMN yang dilakukan oleh Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi pelaksanaan:
a. Penggunaan;
b. Pemanfaatan;
c. Pemindahtanganan;
d. Penatausahaan;
e. Penghapusan; dan
f. Pemeliharaan dan pengamanan.
Koreksi Anda
