Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan, Penertiban, dan Investigasi BMN yang dilakukan oleh Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi pelaksanaan: a. Penggunaan; b. Pemanfaatan; c. Pemindahtanganan; d. Penatausahaan; e. Penghapusan; dan f. Pemeliharaan dan pengamanan.
Koreksi Anda