Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap:
a. BMN;
b. pelaksanaan pengelolaan BMN; dan/atau
c. pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan/ pengurusan BMN.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang dalam rangka:
a. Pemantauan;
b. Penertiban; dan
c. Investigasi.
Koreksi Anda
