Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap: a. BMN; b. pelaksanaan pengelolaan BMN; dan/atau c. pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan/ pengurusan BMN. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang dalam rangka: a. Pemantauan; b. Penertiban; dan c. Investigasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Pasal.id