Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang EVAKUASI MEDIK DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Evakuasi Medik Dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kementerian Pertahanan
dan Tentara Nasional INDONESIA dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
