Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang EVAKUASI MEDIK DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian untuk pelaksanaan Evakuasi Medik Dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA meliputi: a. Inspektorat Jenderal Kemhan sebagai pengawas anggaran; b. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagai pengendali anggaran; c. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagai penyusun kebijakan; d. Asisten Operasi Panglima TNI sebagai pengguna dalam kegiatan evakuasi medik; e. Pusat Kesehatan TNI sebagai Pengendali dalam kegiatan evakuasi medik; f. Asisten Operasi Angkatan sebagai pembina dalam kegiatan evakuasi tingkat angkatan; dan g. Direktorat Kesehatan/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan sebagai Pengendali tingkat Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id