Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang EVAKUASI MEDIK DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian untuk pelaksanaan Evakuasi Medik Dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA meliputi:
a. Inspektorat Jenderal Kemhan sebagai pengawas anggaran;
b. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagai pengendali anggaran;
c. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagai penyusun kebijakan;
d. Asisten Operasi Panglima TNI sebagai pengguna dalam kegiatan evakuasi medik;
e. Pusat Kesehatan TNI sebagai Pengendali dalam kegiatan evakuasi medik;
f. Asisten Operasi Angkatan sebagai pembina dalam kegiatan evakuasi tingkat angkatan; dan
g. Direktorat Kesehatan/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan sebagai Pengendali tingkat Angkatan.
Koreksi Anda
