Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang EVAKUASI MEDIK DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Evakuasi Medik menjamin pelayanan medik yang aman, cepat, dan efesien;
(2) Melibatkan pelayanan evakuasi medik lintas sektor yang memerlukan koordinasi baik di tingkat satuan bawah maupun ditingkat atas; dan
(3) Penyelenggaraan Evakuasi Medik dapat dilakukan oleh satuan-satuan TNI masing-masing angkatan.
Koreksi Anda
