Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang EVAKUASI MEDIK DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penyelenggaraan evakuasi medik dalam penanggulangan bencana meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengakhiran.
(2) perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. assesment (penilaian cepat) daerah bencana;
b. penilaian korban;
c. penilaian fasilitas; dan
d. personel yang terlibat.
(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. memprioritaskan korban massal, luka parah dan kelompok rentan;
b. dilakukan pada korban dalam keadaan stabil;
c. dilakukan melalui darat, air dan udara;
d. penyelamatan dan evakuasi korban akibat bencana dilaksanakan oleh tim reaksi cepat dengan melibatkan unsur masyarakat dibawah komando komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencana.
c. korban gawat darurat disertai petugas pendamping yang trampil memenuhi kulifikasi penanganan gawat darurat;
f. personel kesehatan memahami sistem evakuasi medik dan geomedik mapping daerah setempat sehingga setiap korban dapat dievakuasi ke fasilitas kesehatan sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan dengan memberikan label warna pada korban.
g. tingkat kegawatdaruratan dengan memberikan label warna pada korban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f antara lain:
1. warna hitam prioritas nol, Pasien meninggal atau cedera Parah yang jelas tidak mungkin untuk diselamatkan;
2. warna merah prioritas Pertama, Penderita Cedera berat dan memerlukan penilaian cepat dan tindakan medik atau transport segera untuk menyelamatkan hidupnya;
3. warna kuning prioritas kedua, Pasien memerlukan bantuan, namun dengan cedera dan tingkat yang kurang berat dan dipastikan tidak akan mengalami ancaman jiwa dalam waktu dekat; dan
4. warna hijau prioritas ketiga, Pasien dengan cedera minor dan tingkat penyakit yang tidak membutuhkan pertolongan segera serta tidak mengancam nyawa dan tidak menimbulkan kecacatan.
h. terhadap korban bencana yang meninggal dunia dilakukan upaya indentifikasi;
i. bekal kesehatan untuk evakuasi medik dipersiapkan sesuai kebutuhan dan secara periodik dilakukan pemeriksaan; dan
j. mekanisme Penyelenggaraan Evakuasi Medik dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.
(4) Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila korban telah sampai ketempat yang dituju dengan aman untuk perawatan lebih lanjut dan melaporkan kegiatan pada instansi terkait.
Koreksi Anda
