Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang EVAKUASI MEDIK DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan evakuasi medik dalam penanggulangan bencana meliputi:
a. evakuasi medik darat;
b. evakuasi medik air; dan
c. evakuasi medik udara.
(2) Evakuasi medik darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan evakuasi dengan menggunakan alat, tanpa menggunakan alat dan menggunakan ambulance darat.
(3) Evakuasi medik air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan evakuasi dengan menggunakan sarana angkut kapal laut, perahu motor cepat atau alat tranportasi laut lain yang memadai;
(4) Evakuasi medik udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan evakuasi dengan menggunakan sarana angkutan udara helikopter atau pesawat terbang dengan personel pendukung berkualifikasi dokter penerbangan, perawat udara dan pembantu perawat udara;
Koreksi Anda
