Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Teks Saat Ini
Prinsip penyaluran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terencana, terarah dan berkesinambungan dengan memperhatikan minat, bakat dan keterampilan Prajurit TNI;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. terpadu antara program Kemhan/TNI, Instansi lain/Badan Swasta dengan orientasi saling membutuhkan;
c. aplikatif dengan pemberian bekal pengetahuan terapan dan keterampilan praktis yang dapat diaplikasikan sesuai tuntutan/kebutuhan bagi lapangan kerja yang tersedia; dan
d. memperhatikan faktor keamanan tempat/lingkungan penyaluran dan jenis pekerjaan yang disiapkan.
Koreksi Anda
