Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran penyaluran meliputi: a. meningkatkan kesejahteraan purnawirawan TNI dan keluarganya; b. membantu terwujudnya penguatan pertahanan dan keamanan negara yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang merata dan berkeadilan; dan c. mendukung pembangunan nasional yang lebih merata dan berkeadilan.
Koreksi Anda