Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Teks Saat Ini
Sasaran penyaluran meliputi:
a. meningkatkan kesejahteraan purnawirawan TNI dan keluarganya;
b. membantu terwujudnya penguatan pertahanan dan keamanan negara yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang merata dan berkeadilan; dan
c. mendukung pembangunan nasional yang lebih merata dan berkeadilan.
Koreksi Anda
