Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Teks Saat Ini
Tujuan penyaluran sebagai berikut:
a. agar Prajurit yang telah pensiun mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterampilan yang dimiliki sehingga mendapatkan penghidupan yang layak di dalam masyarakat;
b. membantu meningkatkan dan memantapkan penguatan pertahanan dan keamanan negara dengan ikut berpartisipasi aktif melalui pembinaan teritorial dalam menjaga integritas wilayah dan kedaulatan negara; dan
c. membantu program pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
Koreksi Anda
