Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan program penyaluran diperoleh dari: a. program kerja dan anggaran TNI; b. bantuan dari Kementerian/Lembaga yang terkait; c. bantuan Pemerintah Daerah; dan/atau d. bantuan dari BUMN/BUMD/Badan Swasta. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Pasal.id