Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Teks Saat Ini
Pembiayaan program penyaluran diperoleh dari:
a. program kerja dan anggaran TNI;
b. bantuan dari Kementerian/Lembaga yang terkait;
c. bantuan Pemerintah Daerah; dan/atau
d. bantuan dari BUMN/BUMD/Badan Swasta.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
