Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Teks Saat Ini
Pembiayaan program pelatihan keterampilan kerja diperoleh dari:
a. program kerja dan anggaran masing-masing pelaksana; dan/atau
b. bantuan dari pihak Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD/Badan Swasta yang tidak mengikat.
Koreksi Anda
