Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Teks Saat Ini
Tujuan pembinaan lanjutan sebagai berikut:
a. memantau, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penyaluran;
b. memperoleh kestabilan purnawirawan TNI yang disalurkan untuk berprestasi, bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi;
c. memperoleh masukan yang berharga guna memperbaiki dan meningkatkan upaya penyaluran dimasa yang akan datang;
d. meningkatkan kualitas purnawirawan TNI yang disalurkan; dan
e. meningkatkan kesejahteraan keluarga peserta penyaluran.
Koreksi Anda
