Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pembinaan lanjutan sebagai berikut: a. memantau, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penyaluran; b. memperoleh kestabilan purnawirawan TNI yang disalurkan untuk berprestasi, bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi; c. memperoleh masukan yang berharga guna memperbaiki dan meningkatkan upaya penyaluran dimasa yang akan datang; d. meningkatkan kualitas purnawirawan TNI yang disalurkan; dan e. meningkatkan kesejahteraan keluarga peserta penyaluran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Pasal.id