Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Purnawirawan TNI yang telah disalurkan dapat dilakukan pembinaan lanjutan oleh Menteri. (2) Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada: a. tingkat Pusat Mabes TNI dan Mabes Angkatan; dan b. tingkat Daerah Pangdam/Danlantamal/Danlanud. (3) Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda