Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Purnawirawan TNI yang telah disalurkan dapat dilakukan pembinaan lanjutan oleh Menteri.
(2) Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada:
a. tingkat Pusat Mabes TNI dan Mabes Angkatan; dan
b. tingkat Daerah Pangdam/Danlantamal/Danlanud.
(3) Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
