Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan pengetahuan keterampilan kerja dilaksanakan oleh instruktur.
(2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan bidang dan tingkat pelatihan keterampilan kerja.
Koreksi Anda
