Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Pembekalan pengetahuan dan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan melalui pelatihan keterampilan.
(2) Standar pelatihan pengetahuan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari program pelatihan kerja yang disusun mengacu pada standar kualifikasi pengetahuan dan keterampilan.
Koreksi Anda
