Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembekalan pengetahuan dan keterampilan kerja dilaksanakan untuk menambah dan meningkatkan kemampuan Prajurit TNI. (2) Pembekalan pengetahuan dan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengetahuan sampai dengan tingkat manajerial bagi perwira; dan b. keterampilan kerja dengan memperhatikan bakat dan minat Prajurit yang bersangkutan bagi Bintara dan Tamtama; (3) Pembekalan pengetahuan dan keterampilan kerja dilaksanakan sesuai dengan masing-masing pola penyaluran.
Koreksi Anda