Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Teks Saat Ini
Prosedur administrasi penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kemhan mengadakan penyaluran didahului adanya MoU antara Kementerian Pertahanan dengan Kementerian terkait/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Swasta;
b. Mabes TNI/Mabes Angkatan menindaklanjuti dengan mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian/Lembaga atau pihak- pihak lain yang terkait dalam bentuk bantuan modal;
c. Kemhan/Mabes TNI/Mabes Angkatan memfasilitasi dan menyalurkan bantuan modal bagi Prajurit TNI yang akan membuka usaha mandiri;
dan
d. Kemhan/Mabes TNI/Mabes Angkatan memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kepada Prajurit TNI yang akan disalurkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
