Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Prajurit TNI yang akan disalurkan: a. usia bagi Perwira paling rendah 43 (empat puluh tiga) tahun, usia bagi Bintara/Tamtama paling rendah 39 (tiga puluh sembilan) tahun; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan bidang yang dibutuhkan; d. yang bersangkutan bersedia untuk disalurkan dan disetujui oleh pimpinan; dan e. memenuhi persyaratan khusus yang ditentukan oleh pihak yang membutuhkan.
Koreksi Anda