Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Teks Saat Ini
Persyaratan Prajurit TNI yang akan disalurkan:
a. usia bagi Perwira paling rendah 43 (empat puluh tiga) tahun, usia bagi Bintara/Tamtama paling rendah 39 (tiga puluh sembilan) tahun;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan bidang yang dibutuhkan;
d. yang bersangkutan bersedia untuk disalurkan dan disetujui oleh pimpinan; dan
e. memenuhi persyaratan khusus yang ditentukan oleh pihak yang membutuhkan.
Koreksi Anda
