Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Pangdam/Danlanal/Danlanud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d melaksanakan tugas sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. membuat rencana program penyaluran Prajurit TNI;
b. mencari peluang lapangan kerja di wilayahnya;
c. mengajukan anggaran untuk pelaksanaan program penyaluran dan pembekalan Prajurit TNI;
d. melaksanakan kegiatan pengawasan Prajurit TNI di wilayah masing-masing; dan
e. memberikan masukan atas pelaksanaan penyaluran Prajurit TNI di wilayahnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pangdam/Danlanal/Danlanud bertanggung jawab kepada Kas Angkatan masing-masing dan dibantu oleh Aspers/Kadisminpersal/Kadisminpersau.
Koreksi Anda
