Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. menyusun program pelaksanaan penyaluran Prajurit TNI;
b. mengadakan koordinasi pihak lain terkait penyaluran Prajurit TNI;
c. melaksanakan kegiatan pembekalan pengetahuan dan ketrampilan;
d. mengajukan anggaran untuk pelaksanaan program penyaluran dan pembekalan Prajurit TNI; dan
e. melaksanakan kegiatan pembinaan bagi Prajurit TNI yang akan disalurkan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Staf bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan dibantu oleh Aspers Angkatan.
Koreksi Anda
