Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c melaksanakan tugas sebagai berikut: a. menyusun program pelaksanaan penyaluran Prajurit TNI; b. mengadakan koordinasi pihak lain terkait penyaluran Prajurit TNI; c. melaksanakan kegiatan pembekalan pengetahuan dan ketrampilan; d. mengajukan anggaran untuk pelaksanaan program penyaluran dan pembekalan Prajurit TNI; dan e. melaksanakan kegiatan pembinaan bagi Prajurit TNI yang akan disalurkan; (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Staf bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan dibantu oleh Aspers Angkatan.
Koreksi Anda