Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Panglima TNI sebagai Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merumuskan kebijakan dan menyiapkan program penyaluran Prajurit TNI;
b. mengadakan koordinasi dengan instansi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan penyaluran Prajurit TNI;
c. mengajukan anggaran untuk penyelenggaraan Prajurit TNI;
d. menyelenggarakan kegiatan pembekalan pengetahuan dan ketrampilan; dan
e. menyelenggarakan pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program penyaluran Prajurit TNI.
(2) Panglima dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Aspers Mabes TNI.
Koreksi Anda
