Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Menteri sebagai Pengarah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membuat kebijakan tentang penyaluran Prajurit TNI;
b. menerbitkan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan penyaluran Prajurit TNI;
c. mengadakan MoU dengan pihak terkait;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan penyaluran Prajurit TNI; dan
e. mengadakan pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan atas kebijakan yang dikeluarkan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri dibantu oleh Dirjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
