Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara penyaluran Prajurit TNI terdiri atas: a. Menteri sebagai Pengarah; b. Panglima TNI sebagai penanggung jawab; c. Kepala Staf Angkatan sebagai pelaksana di tingkat Pusat; dan d. Pangdam/Dan Lantamal/Dan Lanud sebagai pelaksana di tingkat daerah.
Koreksi Anda