Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Teks Saat Ini
Penyelenggara penyaluran Prajurit TNI terdiri atas:
a. Menteri sebagai Pengarah;
b. Panglima TNI sebagai penanggung jawab;
c. Kepala Staf Angkatan sebagai pelaksana di tingkat Pusat; dan
d. Pangdam/Dan Lantamal/Dan Lanud sebagai pelaksana di tingkat daerah.
Koreksi Anda
