Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Teks Saat Ini
Tujuan transmigrasi sebagai berikut:
a. meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI dan keluarganya;
b. meningkatkan dan pemerataan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat sekitarnya;
c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
d. memperkuat pertahanan dan keamanan nasional untuk menjaga kawasan perbatasan termasuk pulau kecil terluar dengan pertimbangan nilai strategis dalam menjaga integritas wilayah dan kedaulatan negara; dan
e. sebagai sabuk pengaman nusantara untuk menegakkan kedaulatan bangsa dan negara.
Koreksi Anda
