Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan transmigrasi sebagai berikut: a. meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI dan keluarganya; b. meningkatkan dan pemerataan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat sekitarnya; c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa; d. memperkuat pertahanan dan keamanan nasional untuk menjaga kawasan perbatasan termasuk pulau kecil terluar dengan pertimbangan nilai strategis dalam menjaga integritas wilayah dan kedaulatan negara; dan e. sebagai sabuk pengaman nusantara untuk menegakkan kedaulatan bangsa dan negara.
Koreksi Anda