Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b diarahkan pada penataan penyebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, kualitas sumber daya manusia dan perwujudan integrasi masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Pasal.id