Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Prajurit TNI yang kembali ke masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a menggunakan pola sebagai berikut:
a. wirausaha mandiri melalui bantuan modal kerja padat karya antara lain usaha perdagangan, perbengkelan, pertanian, perikanan dengan cara:
1. diberi bantuan modal dan bimbingan usaha; dan
2. diberikan bimbingan usaha berupa :
a) keterampilan teknis sesuai usahanya;
b) manajemen usaha/pemasaran; dan c) pembentukan koperasi.
b. transmigrasi.
(2) Penyaluran Prajurit TNI yang diarahkan ke BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b menggunakan pola diusahakan lapangan kerja, antara lain di PT. Pertamina, PT.Telkom, atau PT. KAI; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyaluran Prajurit TNI yang diarahkan ke Badan Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c menggunakan pola diusahakan lapangan kerja di perusahaan swasta.
Koreksi Anda
