Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Prajurit TNI yang kembali ke masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a menggunakan pola sebagai berikut: a. wirausaha mandiri melalui bantuan modal kerja padat karya antara lain usaha perdagangan, perbengkelan, pertanian, perikanan dengan cara: 1. diberi bantuan modal dan bimbingan usaha; dan 2. diberikan bimbingan usaha berupa : a) keterampilan teknis sesuai usahanya; b) manajemen usaha/pemasaran; dan c) pembentukan koperasi. b. transmigrasi. (2) Penyaluran Prajurit TNI yang diarahkan ke BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b menggunakan pola diusahakan lapangan kerja, antara lain di PT. Pertamina, PT.Telkom, atau PT. KAI; dan www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penyaluran Prajurit TNI yang diarahkan ke Badan Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c menggunakan pola diusahakan lapangan kerja di perusahaan swasta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Pasal.id