Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola umum penyaluran disusun dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. (2) Kemhan dan Mabes TNI/Angkatan mempersiapkan setiap prajurit yang akan kembali ke masyarakat untuk dapat berkarya dan mengembangkan diri dengan dibekali pengetahuan dan keterampilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Pasal.id