Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Pola umum penyaluran disusun dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
(2) Kemhan dan Mabes TNI/Angkatan mempersiapkan setiap prajurit yang akan kembali ke masyarakat untuk dapat berkarya dan mengembangkan diri dengan dibekali pengetahuan dan keterampilan.
Koreksi Anda
