Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit yang telah mencapai masa dinas keprajuritan 20 (dua puluh) tahun atau lebih, dengan hak pensiun memperoleh kesempatan MPP 1 (satu) tahun. (2) Prajurit yang telah mencapai masa dinas keprajuritan paling sedikit 15 (lima belas) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun atau telah mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun, dengan hak tunjangan bersifat pensiun memperoleh kesempatan MPP 6 (enam) bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Prajurit yang belum mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun, tetapi telah mencapai masa dinas keprajuritan paling sedikit 5 (lima) tahun hingga kurang dari 15 (lima belas) tahun dengan hak tunjangan memperoleh kesempatan MPP 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda