Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyaluran adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka mengembalikan Prajurit TNI yang akan/telah dipisahkan dari kekuatan organik TNI ke dalam lingkungan masyarakat, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Swasta. 2. Prajurit adalah Anggota Tentara Nasional INDONESIA. 3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah Alat negara yang bertugas di bidang pertahanan. 4. Masa Persiapan Pensiun yang selanjutnya disingkat MPP adalah waktu kesempatan yang diberikan kepada seorang Prajurit yang akan diakhiri/mengakhiri masa dinas keprajuritannya untuk tidak terlibat dalam dinas keprajuritan. 5. Pembekalan pelatihan keterampilan kerja adalah bagian dari proses transformasi potensi sumber daya manusia menjadi kekuatan efektif yang berkualitas melalui pengembangan sumber daya manusia secara berdaya guna dan tepat guna. 6. Berusaha sendiri ialah bentuk penyaluran bagi prajurit TNI yang akan kembali kemasyarakat dengan cara mendirikan usaha sendiri atau berwiraswasta, baik secara perorangan maupun kelompok. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Pola wirausaha mandiri adalah satu bentuk penyaluran prajurit TNI yang akan kembali ke masyarakat dengan cara berusaha sendiri dengan diberi bantuan modal kerja dan bimbingan usaha, atau berusaha sendiri dengan hanya diberi bantuan bimbingan usaha. 8. Pola diusahakan lapangan kerja adalah salah satu bentuk penyaluran Prajurit yang akan kembali ke masyarakat dan BUMN/BUMD dan Badan Swasta dengan cara diusahakan lapangan kerja sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang dimilikinya. 9. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara Republik INDONESIA. 10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah mencakup semua badan usaha pemerintah daerah yang pengelolaan dan pembinaannya dibawah pemerintah daerah. 11. Bantuan Modal Kerja adalah bantuan yang diberikan kepada peserta penyaluran pola berusaha sendiri dalam bentuk uang atau barang untuk melakukan suatu kegiatan usaha. 12. Bimbingan Usaha adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan dengan memberi bimbingan kepada peserta penyaluran tentang kegiatan usaha. 13. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap dikawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah 14. Pembinaan lanjutan adalah suatu bentuk pembinaan yang dilakukan kepada peserta pola penyaluran sejak ditempatkan sampai batas waktu yang ditetapkan. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Pasal.id