Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Inspektorat wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan Panitia Pengadaan di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI dan melakukan audit termasuk :
a. pre-audit hasil evaluasi penawaran dengan obyek audit terutama penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran, negosiasi dan kesiapan melaksanakan sidang TEP; dan
b. pre-audit sebelum penandatanganan kontrak dengan obyek audit terutama kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi teknis dan kelengkapan/akurasi klausul kontrak.
Koreksi Anda
