Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana pengadaan Alutsista TNI dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. (2) PPK wajib melaporkan secara berkala realisasi Pengadaan Alutsista TNI kepada PA/KPA. (3) Dalam hal batasan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) tidak dapat terpenuhi, maka KPA segera melaporkan kepada PA permasalahan penyebabnya dan memberikan saran solusinya. (4) Dalam hal batasan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) atau Pasal 35 ayat (3) tidak dapat terpenuhi, maka Panitia Pengadaan segera melaporkan kepada KPA permasalahan penyebabnya dan memberikan saran solusinya. (5) Dalam hal batasan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) atau Pasal 40 ayat (8) tidak dapat terpenuhi, maka PPK U.O Kemhan segera melaporkan kepada PA, PPK U.O Mabes TNI/Angkatan segera melaporkan kepada KPA U.O Mabes TNI/Angkatan permasalahan penyebabnya dan memberikan saran solusinya. (6) Laporan sabagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) ditembuskan kepada Wamenhan dan Irjen U.O terkait. (7) Wamenhan melaksanakan pengendalian dan pengawasan pengadaan Alutsista TNI pada skema pembiayaan dan skema pengadaan. (8) Pedoman kerja untuk pengendalian dan pengawasan pengadaan Alutsista TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7) akan diatur tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Pasal.id