Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) atau sesuai dengan tahapan sebagaimana yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Alutsista TNI mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
(2) PPK menyampaikan hasil penerimaan materiil kontrak kepada pengguna untuk ditindaklanjuti dalam SIMAK BMN dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima Materiil Kontrak yang materinya harus sudah masuk dalam obyek pemeriksaan dan pengujian materiil kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf e.
(3) Penyedia Alutsista TNI mengganti Jaminan Pelaksanaan menjadi Jaminan Pemeliharaan setelah penerimaan akhir.
(4) Setelah masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia Alutsista TNI.
(5) Masa garansi diberlakukan sesuai kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
Paragraf Ketiga Layanan Purna Jual
Koreksi Anda
