Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan Alutsista TNI dibentuk tim pengawasan dan pengendalian kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Tim pengawas dan pengendalian kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
Paragraf Kedua Serah Terima Pekerjaan
Koreksi Anda
