Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPK dapat MEMUTUSKAN Kontrak secara sepihak apabila:
a. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Alutsista TNI sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
b. Penyedia Alutsista TNI lalai atau cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Alutsista TNI terbukti melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Alutsista TNI:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Alutsista TNI atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia Alutsista TNI membayar denda; dan/atau
d. Penyedia Alutsista TNI dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Paragraf Keenam Penyelesaian Perselisihan
Koreksi Anda
