Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK dapat MEMUTUSKAN Kontrak secara sepihak apabila: a. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Alutsista TNI sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; b. Penyedia Alutsista TNI lalai atau cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; c. Penyedia Alutsista TNI terbukti melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang. (2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Alutsista TNI: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Alutsista TNI atau Jaminan Uang Muka dicairkan; c. Penyedia Alutsista TNI membayar denda; dan/atau d. Penyedia Alutsista TNI dimasukkan dalam Daftar Hitam. Paragraf Keenam Penyelesaian Perselisihan
Koreksi Anda