Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Penyedia Alutsista TNI memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan
pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Tidak termasuk Keadaan Kahar, hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
(3) Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
(4) Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.
Paragraf Kelima Pemutusan Kontrak
Koreksi Anda
