Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar atau adanya perkembangan teknologi dan perubahan administrasi, PPK bersama Penyedia Alutsista TNI dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran.
(3) Harga Satuan Dalam Kontrak adalah pasti dan tetap, kenaikan/perubahan harga satuan tidak dibenarkan setelah Kontrak mulai efektif.
(4) Penyedia Alutsista TNI dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang Spesialis.
Paragraf Keempat Keadaan Kahar
Koreksi Anda
