Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum penandatanganan kontrak penyedia menyerahkan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Kontrak dengan anggaran Rupiah Murni diefektifkan dengan penandatanganan oleh PPK dan Penyedia.
(3) Kontrak dengan anggaran Devisa diefektifkan dengan penandatanganan oleh PPK dan Penyedia serta pembukaan L/C di Bank Pemerintah Republik INDONESIA.
(4) Kontrak dengan anggaran PDN diefektifkan dengan :
a. penandatanganan kontrak;
b. penandatanganan perjanjian pinjaman; dan
c. pencairan dana bertanda bintang di Kementerian Keuangan Republik INDONESIA.
(5) Kontrak dengan pendanaan PLN diefektifkan dengan :
a. penandatanganan kontrak;
b. penandatanganan perjanjian pinjaman;
c. Ijin pencairan dana bertanda bintang di DPR RI; dan
d. Pembukaan L/C di Bank INDONESIA.
(6) Penandatanganan kontrak harus dilaksanakan selambat-lambatnya :
a. akhir bulan keenam tahun anggaran berjalan untuk pengadaan perbaikan/pemeliharaan/suku cadang dan penambahan bekal;
dan
b. akhir bulan kesembilan tahun anggaran berjalan untuk pengembangan kekuatan Alutsista TNI.
(7) Pembukaan L/C di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf d, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dirjen Renhan Kemhan mengajukan surat pencairan tanda bintang kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Republik INDONESIA untuk memproses penyelesaian pembayaran uang muka dan pembebanan pinjaman luar negeri, dengan persyaratan :
1) dokumen kontrak;
2) dokumen loan/credit agreement; dan 3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diterbitkan oleh KPA U.O Kemhan.
b. PPK U.O Kemhan mengajukan permohonan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Dirjen Renhan Kemhan setelah menerima Jaminan Uang Muka dari Penyedia.
c. Dirjen Renhan Kemhan menerbitan Keputusan Otorisasi Menteri (KOM), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Kuasa Pembebanan (SKP) kepada Kapusku Kemhan;
d. berdasarkan surat Dirjen Renhan Kemhan, Kapusku Kemhan menerbitkan surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Kuasa Pembebanan (SKP) kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI;
e. KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan SKP kepada Bank INDONESIA;
f. Kapusku Kemhan membuat surat permohonan aplikasi pembukaan L/C kepada Bank INDONESIA, setelah terbitnya SP2D dan SKP dari KPPN Khusus Jakarta VI, dengan melampirkan kelengkapan dokumen terkait;
g. perpanjangan L/C dapat dilakukan apabila :
1) PPK U.O Kemhan menyetujui permohonan perpanjangan L/C berdasarkan pertimbangan yang layak dan wajar, meliputi :
a) pekerjaan tambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak;
b) perubahan desain yang disepakati oleh kedua belah pihak;
c) perpanjangan waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak; atau d) keadaan kahar (force majeure).
2) Penyedia Alutsista TNI telah membayar denda terhadap keterlambatan pengiriman materiil kontrak karena kesalahan Penyedia Alutsista TNI; dan 3) perpanjangan waktu pelaksanaan telah dituangkan dalam amandemen kontrak.
h. permohonan perpanjangan L/C diajukan oleh PPK U.O Kemhan atas permintaan Penyedia Alutsista TNI kepada Dirjen Renhan Kemhan selanjutnya diteruskan kepada Kapusku Kemhan; dan
i. Kapusku Kemhan meneruskan permohonan perpanjangan L/C ke Bank INDONESIA.
(8) Kontrak harus sudah efektif paling lambat :
a. akhir bulan ketujuh tahun anggaran berjalan untuk pengadaan perbaikan/ pemeliharaan/suku cadang dan penambahan bekal;
dan
b. akhir bulan kesepuluh tahun anggaran berjalan untuk pengembangan kekuatan Alutsista TNI.
Paragraf Ketiga Perubahan Kontrak
Koreksi Anda
