Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kontrak pengadaan Alutsista TNI pada dasarnya berpedoman pada Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document), namun dalam hal diperlukan pengaturan kontraktual yang belum terdapat dalam Standard Bidding Document dapat dibuat klausul khusus.
(2) Klausul khusus sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) diantaranya tentang :
a. kodifikasi materiil sistem NSN;
b. kelaikan materiil;
c. angkutan dan asuransi, yang meliputi diantaranya persyaratan perusahaan jasa angkutan dan asuransi serta pembentukan Tim Pengawas Negosiasi Angkutan dan Asuransi;
d. Pembebasan bea masuk dan pajak-pajak lainnya (penggunaan SP-1);
e. Mekanisme pemeriksaaan, pengujian dan penerimaan materiil kontrak yang mengakomodasikan mekanisme sampai dengan tingkat Satuan Pemakai.
f. Pengepakan dan tanda-tanda;
g. kerahasiaan;
h. alih teknologi (transfer of technology);
i. sertifikat kemampuan dan kondisi khusus sesuai kebutuhan kontrak; dan
j. Jaminan Pemeliharaan.
(3) Jika diperlukan dalam kontrak juga dapat dilampirkan beberapa dokumen terkait diantaranya :
a. Surat pelimpahan wewenang (Power of Attorney); dan
b. Pernyataan tentang export license, embargo dan penggunaan materiil kontrak dari penyedia;
Koreksi Anda
